Muqtadir
Selasa, 12 Juni 2018
Kamis, 11 Mei 2017
Revolusi Cahaya Lilin Kecil Menjadi Cahaya Matahari
Pemimpin itu dibentuk dan dibina, bukan
dilahirkan begitu saja. Itulah kalimat awal yang dengar tentang Rumah
Kepemimpinan ini, dimana ini adalah tungku perapian yang membara tempat di
tempanya pemuda pemuda emas Bangsa Indonesia sebagai bekal untuk mewujudkan
Indonesia yang lebih baik dan mertabat. Saya percaya bahwa Negara ini masih di
jajah, masih di jajah oleh kebodohan, masih di jajah oleh tikus tikus berdasi,
masih di jajah oleh kedangkalan Iman, dan masih di jajah oleh kemiskinan, untuk
itu Negara ini memerlukan pemimpin pemimpin yang bisa membawa bangsa ini untuk
berani meledakkan, menghancurkan dan meruntuhkan segala jenis penjajahan itu.
Berbicara tentang membentuk seorang Pemimpin
maka itu tidak lepas dari kata penderitaan dan pengorbanan dalam mencapai hal
tersebut, karena saya yakin dan percaya bahwa orang orang yang besar itu adalah
orang orang yang telah mengalami berbagai macam rintangan di masa lalunya, “Bagaikan sebuah emas yang tak menentu
bentuknya tapi emas itu di panaskan, di tempa dan melewati proses yang
menyakitkan hingga pada akhirnya emas itu menjadi sebuah perhiasan yang sangat Indah dan berharga”
Indonesia saat
ini tidak mengalami krisis SDM yang pintar tapi Indonesia saat ini mengalami
krisis SDM yang Jujur . Krisis ini terjadi karena dangkalnya keimanan para
pemimpin pemimpin bangsa, dalam artian terjadi kekosongan dalam jiwa spiritual
mereka. Oleh karena, hal yang membuat saya kagum saat pertama kali saya memasuki
Rumah Kepemimpinan ini adalah penguatan jiwa spiritualnya. Dulu ketika saya
hanya sekedar mengetahui kagiatan kegiatan dalam Rumah kepemimpinan ini (pada
masa pendaftaran), saya berpikiran bahwa kegiatan kegiatan itu biasa biasa saja.
Tapi ketika saya memasuki dan mejalani segala jenis agenda tersebut terkhusus
dalam hal spiritual, maka saya baru sadar bahwa semua kegiatan ini membuat jiwa
ini lebih dekat dengan-Nya, Hampir segala jenis kegiatan yang ku jalani terasa
di mudahkan oleh-Nya.
Di suatu malam
yang hening, air dingin itu membasahi wajah ini. Ku sujudkan raga dan jiwa ini
hanya kepada-Nya, hingga pada akhirnya ketika aku telah usai menengadahkan kedua tanganku, tanpa sengaja ku
tertawa mengenang masa laluku yang bisa di bilang berada pada keadaan yang
begitu gelap dan pahit (masa SMP). Pada masa itu aku sering meninggalkan
perintah-Nya dan lebih memilih mementingkan urusan duniaku. Tidak lama kemudian
dalam tawa kecil ku itu, berganti menjadi tangisan kecil, tangisan yang keluar
karena mengingat kebaikan kebaikan dari-Nya meski aku telah meninggalkan
perintah-perintah-Nya. Di malam itu juga, jiwa kepemimpinan ini kembali di
segarkan bahwa pemimpin itu bukan hanya sekedar isi otaknya tetapi juga
menuntut isi hatinya.
Jam dinding
telah menunjukkan pukul 11:00, dosen mulai menutup kegiatan pada mata kuliah
itu. Aku bergegas keluar dari ruangan sambil mengaktifkan kembali handphoneku.
Aku mulai membaca pesan yang masuk baik itu yang social media maupun di
mesanger di kartuku. Hingga pada akhirnya aku membuka group telegram RK7.8
Makassar dan kudapati grafiik grafik dari hasil kegiatan kami selama sebulan.
Saat itu saya lebih termotivasi lagi karena melihat pencapaian yang di lakukan
teman teman terkhusus dalam hal pencapaian spiritual. Saya termotivasi untuk
lebih dan lebih dari pada hari kemarin. Karena mereka bisa melakukan hal itu
maka saya juga bisa melakukan hal itu. Kalimat terakhir yang mengewakili
kesanku di bulan pertama ini bersama pemuda emas bagsa ini adalah :
“Bangsa ini butuh orang jujur dan
cerdas BUKAN orang cerdas dan pendusta”
Penulis : Fikrang
Secercah Cahaya Untuk Nelayan
14 April 2016
merupakan hari di mana timbul secercah
harapan untuk Rakyat Indonesia dalam bidang Kelautan dan Perikanan. Karena pada
tanggal tersebut telah di tetapkan sebuah undang
undang No. 7 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya
Ikan dan Petambak Garam. Undang undang ini terdiri atas 7 Bab dengan 38 Pasal.
Di setiap Bab di dalam Undang Undang ini di atur mulai dari ketentuan ketentuan
umumnya hingga proses Pengawasannya.
Sasaran sasaran
masyarakat di dalam UU ini salah satunya di peruntukkan bagi nelayan
tradisional, Buruh (Sawi), nelayan kecil, pembudidaya ikan Tradisional,
petambak garam Kecil, sawi / penggarap tambak garam dan pemilik tambak garam.
Selain itu UU ini juga berlaku bagi keluarga nelayan, keluarga pembudidaya dan
petambak garam yang melakukan proses pengolahan serta pemasaran produk produk
mereka.
Undang undang
ini di bentuk dengan tujuan meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan,
Pembudi daya ikan, dan petambak garam; menguatkan kelembagaan dalam mengelola
sumber daya Ikan dan sumber daya kelautan serta menjalankan usaha yang mandiri,
produktif, maju, modern dan berkelanjutan; menyediakan prasarana dan sarana
yang dibutuhkan dalam pengembangan usaha; Melindungi dari resiko bencana alam,
perubahan iklim, serta pencemaran; memberikan jaminan keamanan dan keselamatan
serta bantuan hukum; memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan;
menumbuhkembangkan system dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan
usaha
Undang undang
ini bisa di katakan sebagai Undang undang yang cukup muda dengan umurnya yang kurang
lebih 6 bulan. Tetapi di lihat dari isi atau muatan dari undang undang ini,
maka dapat disimpulkan bahwa undang undang ini
sangat menjanjikan bagi para Rakyat Kecil Indonesia yang mayoritas
Penduduknya adalah Masyarakat Pesisir.
Hal hal yang di atur di dalam UU NO.7 ini salah satunya yaitu Jaminan social,
Penyediaan sarana dan Prasarana, serta pemberian Beasiswa bagi anak anak
masyarakat pesisir (Nelayan, Pembudi daya Ikan dan Petambak Garam).
Adapun ruang
lingkup yang diatur di dalam Undang Undang ini mulai dari perencanaan,
penyelenggaraan perlindungan, penyelenggaraan perlindungan, penyelenggaraan
pemberdayaan, pendanaan, pengawasan dan partisipasi masyarakat.
Pasal 18 Ayat 1
adalah salah satu isi dari Undang Undang No.7 tahun 2016 yang berbunyi “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya menyediakan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha
Pergaraman”. Dari bunyi ayat di atas yang menyebutkan bahwa Pemerintah
memilki Kewajiban untuk menyediakan Prasarana dalam hal Usaha Perikanan dan
Usaha penggaraman. Di dalam Pasal ini juga di sebutkan jenis jenis Prasarana
yang di sediakan oleh pemerintah salah satunya adalah “stasiun pengisian bahan
bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk Nelayan (Ayat 3 Poin 1)”. Tetapi
pertanyaannya Sekarang kapan akan di bangunnya stasiun itu dan kapan
pembangunan stasiun itu sampai di pelosok negeri ini ? Biarlah waktu yang
menjawabnya, tetapi semoga Undang Undang ini tidak hanya berakhir di palu
Sidang ataupun berakhir di atas kertas Putih. Bukan Hanya janji janji yang di
tuliskan di atas kertas yang bernama Undang Undang tetapi dapat menjelma
menjadi sebuah pengabdian untuk bangsa dan Negara ini.
Selain Itu, di dalam
UU ini juga mengatur tentang penjaminan
penjaminan yang akan di berikan kepada Masyarakat pesisir. Bagian kedelapan “Jaminan
Keamanan dan Keselamatan”, Bab IV “Penyelenggaraan Perlindungan”. Jaminan
jaminan yang di atur di dalam bagian kedelapan ini adalah menjelaskan tentang
penjaminan dalam hal keselamatan kerja. Keselamatan kerja yang di maksud dalam
hal ini adalah memastikan perlengkapan keselamatan bagi Nelayan dalam melakukan
Penangkapan Ikan dan memberikan bantuan pencarian dan pertolongan bagi Nelayan
yang mengalami kecelakaan dalam melakukan Penangkapan Ikan secara cepat, tepat,
aman, terpadu, dan terkoordinasi.
Dalam UU ini,
Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan, Pembudi daya Ikan dan Petambak garam
Berasaskan Kedaultan, Kemandirian, Kebermanfaatan, Kebersamaan, Keterpaduan,
Keterbukaan, Efisiensi berkeadilan, Keberlanjutan, Kesejahteraan, Kearifan
lokal dan Kelestarian fungsi lingkungan hidup (Pasal 2).
Dari sekian
banyak kelebihan yang terdapat di dalam Undang Undang ini maka pertanyaan
terbesarnya sekarang yaitu apakah UU ini bisa terealisasi dengan cepat dan
tepat. Karena di tinjau dari keadaan bangsa ini yang masih semraut dengan
korupsi dimana mana, penipuan dan penyelewengan kekuasaan. Untuk itu sebaiknya
dalam pengoptimalan proses dan kinerja dari UU ini maka perlu melibatkan
seluruh lapisan masyarakat terkhusus kampus dan sekolah dalam proses penyebaran
dan pengawasan Undang Undang ini. Mahasiswa dan siswa harus turun tangan untuk
melakukan pengawasan secara langsung demi terialisasinya UU ini. Terkhusus
dalam hal pengurusan Administrasi serta penyaluran alat alat bantuan yang di
berikan karena mengingat kebiasaan
masyarakat pesisir Indonesia yang rata rata tidak tahu menauh tentang hal
administrasi serta penyaluran alat alat tersebut. Yang mereka tahu hanya mereka
mendapatkan bantuan dari pemerintah. Di sinilah peran kaum terpelajar untuk
mengabdi kepada bangsa ini, sebagai social control, sebagai penyalur aspirasi
baik itu dari pemerintah ataupun masyarakat.
Indonesia saat
ini sudah banyak memilki Undang Undang tetapi bisa dikatakan hanya 20% yang
yang sampai dan dirasakan oleh masyarakat Indonesia, Sisanya banyak yang
tersangkut di tangan tangan tikus tikus berdasi yang menyusup di dalam
pemerintahan. Jadi intinya Negara Indonesia membutuhkan orang orang yang jujur
bukan orang orang yang hanya mementingkan kepentingan pribadi, demi terwujudnya
dan terealisasinya UU ini.
Membangun Keprcayaan
Trust
Rabu
9 Mei 2017, Bertempat di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin, Kami
berkesempatan berdisukusi bersama dengan Bapak Wakil Rektor III Bidang
Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Hasanuddin. Pada kesempatan ini kami
membahas tentang kolaborasi Rumah Kepemimpinan dengan pihak Universitas
Hasanuddin dalam mempersiapkan calon pemimpin masa depan.
Trust adalah
sebuah kata yang menjadi saran dari ayahanda Wakil Rektor III Bidang
Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Hasauddin. Satu kata yang harus dijaga dan
dibangun untuk mewujudkan mimpi besar, mimpi bersama untuk membangun Indonesia
yang lebih baik. Indoensia adalah negara
yang besar, negara yang tidak akan bisa dibangun oleh satu orang saja, tetapi
oleh orang orang yang memiliki kepedulian dan saling berkolaborasi untuk
meweujudkan Indonesia yang lebih baik. “Kolaborasi” tidak akan terbentuk tanpa
adanya kepercayaan atau “trust” sehingga bagi seorang pemimpin makna “trust”
jauh lebih berharga dibandingkan harta dunia. Dalam Al-Qur’an surah Al anfal ayat 27 yang artinya ““Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu
mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu Mengetahui.”
Terkadang orang orang yang memiliki iman dan ilmu yang kurang, rela
mengorbankan hal berharga tersebut demi harta duni tetapi akankah mereka
mengetahui bahwa ketika trust berupa amanah yang diberikan kepada kita tetapi
amanah itu kita lalaikan maka tunggulah kehancuran bagimu. Hal itu sejalan
dengan hadis Rasulullah yaitu “Jika amanat
diabaikan maka tunggulah kehancurannya.” (H.R
Bukhari). Hal tersebutlah yang mencadi pesan pokok kepada kami dalam diskusi
hari itu. Bahkan ada satu kalimat yang dilontarkan oleh bapak WR III yang
mengatakan bahwa beliau tidak pernah bermimpi menjadi seorang WR III tetapi
dengan kepercayaan yang dia bangun sejak kecil, banyak yang percaya kepada
beliau sehingga dapat mengantarkannya hingga pada titik saat ini.
Dalam diskusi ini, selain membahas tentang
kolaborasi antara Rumah Kepemimpinan dengan pihak Universitas Hasanuddin juga
membahas tentang keadaan pergerakan Mahasiswa di Universitas Hasanuddin
terutama tentang BEM Universitas. “Dari sekian banyak kesuksesan mantan Wakil
rektor III bidang kemahasiswaan dan Alumni bapak Dr.Ir. H. Nasaruddin Salam MT,
ada satu hal yang belum bisa diwujudkan oleh beliau yaitu melahirkan sosok
pemimpin bagi Mahasiswa Universitas Hasanuddin (BEM UNIVERSITAS)” ujar Wakil
Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni bapak Dr.Ir.Abd.Rasyid Jalil, M.Si. Beliau berharap
25 Mahasiswa UNHAS yang tergabung dalam Rumah Kepemimpinan dapat berperan dalam
mewujudkan salah satu cita-cita terbesar Universitas Hasanuddin. Karena miris
melihat Universitas sebasar UNHAS yang masuk 10 PTN terbaik di Indonesia tidak
memiliki pemimpin mahasiswa di tingkat Universitas, sehingga dalam event event
kemahasiswaan seperti yang diselenggarakan oleh BEM Nusantara dan BEM Seluruh
Indonesia, Universitas Hasanuddin tidak ada didalamnya sebab tidak ada yang
dapat dikirim untuk mewakili Universitas dalam kegiatan tersebut.
MIMPI YANG BESAR TIDAK DAPAT TERWUJUD JIKA HANYA BERJUANG SENDIRIAN
PERLU KOLABORASI DARI SEMUA ASPEK. “Kini bukan jamannya mengubah jaman sendirian.
Kita perlu bersama-sama, kita perlu berkolaborasi. Kolaborasi itu ibarat kunci
pintu rumah yang bernama INDONESIA EMAS”
Langganan:
Postingan (Atom)









