Kamis, 11 Mei 2017

Revolusi Cahaya Lilin Kecil Menjadi Cahaya Matahari



Pemimpin itu dibentuk dan dibina, bukan dilahirkan begitu saja. Itulah kalimat awal yang dengar tentang Rumah Kepemimpinan ini, dimana ini adalah tungku perapian yang membara tempat di tempanya pemuda pemuda emas Bangsa Indonesia sebagai bekal untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan mertabat. Saya percaya bahwa Negara ini masih di jajah, masih di jajah oleh kebodohan, masih di jajah oleh tikus tikus berdasi, masih di jajah oleh kedangkalan Iman, dan masih di jajah oleh kemiskinan, untuk itu Negara ini memerlukan pemimpin pemimpin yang bisa membawa bangsa ini untuk berani meledakkan, menghancurkan dan meruntuhkan segala jenis penjajahan itu. Berbicara tentang membentuk seorang Pemimpin maka itu tidak lepas dari kata penderitaan dan pengorbanan dalam mencapai hal tersebut, karena saya yakin dan percaya bahwa orang orang yang besar itu adalah orang orang yang telah mengalami berbagai macam rintangan di masa lalunya, “Bagaikan sebuah emas yang tak menentu bentuknya tapi emas itu di panaskan, di tempa dan melewati proses yang menyakitkan hingga pada akhirnya emas itu menjadi sebuah perhiasan yang sangat Indah dan berharga”
Indonesia saat ini tidak mengalami krisis SDM yang pintar tapi Indonesia saat ini mengalami krisis SDM yang Jujur . Krisis ini terjadi karena dangkalnya keimanan para pemimpin pemimpin bangsa, dalam artian terjadi kekosongan dalam jiwa spiritual mereka. Oleh karena, hal yang membuat saya kagum saat pertama kali saya memasuki Rumah Kepemimpinan ini adalah penguatan jiwa spiritualnya. Dulu ketika saya hanya sekedar mengetahui kagiatan kegiatan dalam Rumah kepemimpinan ini (pada masa pendaftaran), saya berpikiran bahwa kegiatan kegiatan itu biasa biasa saja. Tapi ketika saya memasuki dan mejalani segala jenis agenda tersebut terkhusus dalam hal spiritual, maka saya baru sadar bahwa semua kegiatan ini membuat jiwa ini lebih dekat dengan-Nya, Hampir segala jenis kegiatan yang ku jalani terasa di mudahkan oleh-Nya.
Di suatu malam yang hening, air dingin itu membasahi wajah ini. Ku sujudkan raga dan jiwa ini hanya kepada-Nya, hingga pada akhirnya ketika aku telah usai  menengadahkan kedua tanganku, tanpa sengaja ku tertawa mengenang masa laluku yang bisa di bilang berada pada keadaan yang begitu gelap dan pahit (masa SMP). Pada masa itu aku sering meninggalkan perintah-Nya dan lebih memilih mementingkan urusan duniaku. Tidak lama kemudian dalam tawa kecil ku itu, berganti menjadi tangisan kecil, tangisan yang keluar karena mengingat kebaikan kebaikan dari-Nya meski aku telah meninggalkan perintah-perintah-Nya. Di malam itu juga, jiwa kepemimpinan ini kembali di segarkan bahwa pemimpin itu bukan hanya sekedar isi otaknya tetapi juga menuntut isi hatinya.
Jam dinding telah menunjukkan pukul 11:00, dosen mulai menutup kegiatan pada mata kuliah itu. Aku bergegas keluar dari ruangan sambil mengaktifkan kembali handphoneku. Aku mulai membaca pesan yang masuk baik itu yang social media maupun di mesanger di kartuku. Hingga pada akhirnya aku membuka group telegram RK7.8 Makassar dan kudapati grafiik grafik dari hasil kegiatan kami selama sebulan. Saat itu saya lebih termotivasi lagi karena melihat pencapaian yang di lakukan teman teman terkhusus dalam hal pencapaian spiritual. Saya termotivasi untuk lebih dan lebih dari pada hari kemarin. Karena mereka bisa melakukan hal itu maka saya juga bisa melakukan hal itu. Kalimat terakhir yang mengewakili kesanku di bulan pertama ini bersama pemuda emas bagsa ini adalah :

“Bangsa ini butuh orang jujur dan cerdas BUKAN orang cerdas dan pendusta”


Penulis : Fikrang

Secercah Cahaya Untuk Nelayan




14 April 2016 merupakan  hari di mana timbul secercah harapan untuk Rakyat Indonesia dalam bidang Kelautan dan Perikanan. Karena pada tanggal tersebut telah di tetapkan sebuah undang undang No. 7 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Undang undang ini terdiri atas 7 Bab dengan 38 Pasal. Di setiap Bab di dalam Undang Undang ini di atur mulai dari ketentuan ketentuan umumnya hingga proses Pengawasannya.
Sasaran sasaran masyarakat di dalam UU ini salah satunya di peruntukkan bagi nelayan tradisional, Buruh (Sawi), nelayan kecil, pembudidaya ikan Tradisional, petambak garam Kecil, sawi / penggarap tambak garam dan pemilik tambak garam. Selain itu UU ini juga berlaku bagi keluarga nelayan, keluarga pembudidaya dan petambak garam yang melakukan proses pengolahan serta pemasaran produk produk mereka.
Undang undang ini di bentuk dengan tujuan meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan, Pembudi daya ikan, dan petambak garam; menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya Ikan dan sumber daya kelautan serta menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern dan berkelanjutan; menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam pengembangan usaha; Melindungi dari resiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum; memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan; menumbuhkembangkan system dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha
Undang undang ini bisa di katakan sebagai Undang undang yang cukup muda dengan umurnya yang kurang lebih 6 bulan. Tetapi di lihat dari isi atau muatan dari undang undang ini, maka dapat disimpulkan bahwa undang undang ini  sangat menjanjikan bagi para Rakyat Kecil Indonesia yang mayoritas Penduduknya  adalah Masyarakat Pesisir. Hal hal yang di atur di dalam UU NO.7 ini salah satunya yaitu Jaminan social, Penyediaan sarana dan Prasarana, serta pemberian Beasiswa bagi anak anak masyarakat pesisir (Nelayan, Pembudi daya Ikan dan Petambak Garam).
Adapun ruang lingkup yang diatur di dalam Undang Undang ini mulai dari perencanaan, penyelenggaraan perlindungan, penyelenggaraan perlindungan, penyelenggaraan pemberdayaan, pendanaan, pengawasan dan partisipasi masyarakat.
Pasal 18 Ayat 1 adalah salah satu isi dari Undang Undang No.7 tahun 2016 yang berbunyi “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman”. Dari bunyi ayat di atas yang menyebutkan bahwa Pemerintah memilki Kewajiban untuk menyediakan Prasarana dalam hal Usaha Perikanan dan Usaha penggaraman. Di dalam Pasal ini juga di sebutkan jenis jenis Prasarana yang di sediakan oleh pemerintah salah satunya adalah “stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk Nelayan (Ayat 3 Poin 1)”. Tetapi pertanyaannya Sekarang kapan akan di bangunnya stasiun itu dan kapan pembangunan stasiun itu sampai di pelosok negeri ini ? Biarlah waktu yang menjawabnya, tetapi semoga Undang Undang ini tidak hanya berakhir di palu Sidang ataupun berakhir di atas kertas Putih. Bukan Hanya janji janji yang di tuliskan di atas kertas yang bernama Undang Undang tetapi dapat menjelma menjadi sebuah pengabdian untuk bangsa dan Negara ini.
Selain Itu, di dalam UU ini juga mengatur  tentang penjaminan penjaminan yang akan di berikan kepada Masyarakat pesisir. Bagian kedelapan “Jaminan Keamanan dan Keselamatan”, Bab IV “Penyelenggaraan Perlindungan”. Jaminan jaminan yang di atur di dalam bagian kedelapan ini adalah menjelaskan tentang penjaminan dalam hal keselamatan kerja. Keselamatan kerja yang di maksud dalam hal ini adalah memastikan perlengkapan keselamatan bagi Nelayan dalam melakukan Penangkapan Ikan dan memberikan bantuan pencarian dan pertolongan bagi Nelayan yang mengalami kecelakaan dalam melakukan Penangkapan Ikan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi.
Dalam UU ini, Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan, Pembudi daya Ikan dan Petambak garam Berasaskan Kedaultan, Kemandirian, Kebermanfaatan, Kebersamaan, Keterpaduan, Keterbukaan, Efisiensi berkeadilan, Keberlanjutan, Kesejahteraan, Kearifan lokal dan Kelestarian fungsi lingkungan hidup (Pasal 2).
Dari sekian banyak kelebihan yang terdapat di dalam Undang Undang ini maka pertanyaan terbesarnya sekarang yaitu apakah UU ini bisa terealisasi dengan cepat dan tepat. Karena di tinjau dari keadaan bangsa ini yang masih semraut dengan korupsi dimana mana, penipuan dan penyelewengan kekuasaan. Untuk itu sebaiknya dalam pengoptimalan proses dan kinerja dari UU ini maka perlu melibatkan seluruh lapisan masyarakat terkhusus kampus dan sekolah dalam proses penyebaran dan pengawasan Undang Undang ini. Mahasiswa dan siswa harus turun tangan untuk melakukan pengawasan secara langsung demi terialisasinya UU ini. Terkhusus dalam hal pengurusan Administrasi serta penyaluran alat alat bantuan yang di berikan  karena mengingat kebiasaan masyarakat pesisir Indonesia yang rata rata tidak tahu menauh tentang hal administrasi serta penyaluran alat alat tersebut. Yang mereka tahu hanya mereka mendapatkan bantuan dari pemerintah. Di sinilah peran kaum terpelajar untuk mengabdi kepada bangsa ini, sebagai social control, sebagai penyalur aspirasi baik itu dari pemerintah ataupun masyarakat.
Indonesia saat ini sudah banyak memilki Undang Undang tetapi bisa dikatakan hanya 20% yang yang sampai dan dirasakan oleh masyarakat Indonesia, Sisanya banyak yang tersangkut di tangan tangan tikus tikus berdasi yang menyusup di dalam pemerintahan. Jadi intinya Negara Indonesia membutuhkan orang orang yang jujur bukan orang orang yang hanya mementingkan kepentingan pribadi, demi terwujudnya dan terealisasinya UU ini.


Membangun Keprcayaan

Trust

Rabu 9 Mei 2017, Bertempat di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin, Kami berkesempatan berdisukusi bersama dengan Bapak Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Hasanuddin. Pada kesempatan ini kami membahas tentang kolaborasi Rumah Kepemimpinan dengan pihak Universitas Hasanuddin dalam mempersiapkan calon pemimpin masa depan.

Trust adalah sebuah kata yang menjadi saran dari ayahanda Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Hasauddin. Satu kata yang harus dijaga dan dibangun untuk mewujudkan mimpi besar, mimpi bersama untuk membangun Indonesia yang lebih baik.  Indoensia adalah negara yang besar, negara yang tidak akan bisa dibangun oleh satu orang saja, tetapi oleh orang orang yang memiliki kepedulian dan saling berkolaborasi untuk meweujudkan Indonesia yang lebih baik. “Kolaborasi” tidak akan terbentuk tanpa adanya kepercayaan atau “trust” sehingga bagi seorang pemimpin makna “trust” jauh lebih berharga dibandingkan harta dunia. Dalam Al-Qur’an  surah Al anfal ayat 27 yang artinya  ““Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu Mengetahui.” Terkadang orang orang yang memiliki iman dan ilmu yang kurang, rela mengorbankan hal berharga tersebut demi harta duni tetapi akankah mereka mengetahui bahwa ketika trust berupa amanah yang diberikan kepada kita tetapi amanah itu kita lalaikan maka tunggulah kehancuran bagimu. Hal itu sejalan dengan hadis Rasulullah yaitu “Jika amanat diabaikan maka tunggulah kehancurannya.” (H.R Bukhari). Hal tersebutlah yang mencadi pesan pokok kepada kami dalam diskusi hari itu. Bahkan ada satu kalimat yang dilontarkan oleh bapak WR III yang mengatakan bahwa beliau tidak pernah bermimpi menjadi seorang WR III tetapi dengan kepercayaan yang dia bangun sejak kecil, banyak yang percaya kepada beliau sehingga dapat mengantarkannya hingga pada titik saat ini.

Dalam diskusi ini, selain membahas tentang kolaborasi antara Rumah Kepemimpinan dengan pihak Universitas Hasanuddin juga membahas tentang keadaan pergerakan Mahasiswa di Universitas Hasanuddin terutama tentang BEM Universitas. “Dari sekian banyak kesuksesan mantan Wakil rektor III bidang kemahasiswaan dan Alumni bapak Dr.Ir. H. Nasaruddin Salam MT, ada satu hal yang belum bisa diwujudkan oleh beliau yaitu melahirkan sosok pemimpin bagi Mahasiswa Universitas Hasanuddin (BEM UNIVERSITAS)” ujar Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni bapak Dr.Ir.Abd.Rasyid Jalil, M.Si. Beliau berharap 25 Mahasiswa UNHAS yang tergabung dalam Rumah Kepemimpinan dapat berperan dalam mewujudkan salah satu cita-cita terbesar Universitas Hasanuddin. Karena miris melihat Universitas sebasar UNHAS yang masuk 10 PTN terbaik di Indonesia tidak memiliki pemimpin mahasiswa di tingkat Universitas, sehingga dalam event event kemahasiswaan seperti yang diselenggarakan oleh BEM Nusantara dan BEM Seluruh Indonesia, Universitas Hasanuddin tidak ada didalamnya sebab tidak ada yang dapat dikirim untuk mewakili Universitas dalam kegiatan tersebut.

MIMPI YANG BESAR TIDAK  DAPAT TERWUJUD JIKA HANYA BERJUANG SENDIRIAN PERLU KOLABORASI DARI SEMUA ASPEK. “Kini bukan jamannya mengubah jaman sendirian. Kita perlu bersama-sama, kita perlu berkolaborasi. Kolaborasi itu ibarat kunci pintu rumah yang bernama  INDONESIA EMAS”