14 April 2016
merupakan hari di mana timbul secercah
harapan untuk Rakyat Indonesia dalam bidang Kelautan dan Perikanan. Karena pada
tanggal tersebut telah di tetapkan sebuah undang
undang No. 7 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya
Ikan dan Petambak Garam. Undang undang ini terdiri atas 7 Bab dengan 38 Pasal.
Di setiap Bab di dalam Undang Undang ini di atur mulai dari ketentuan ketentuan
umumnya hingga proses Pengawasannya.
Sasaran sasaran
masyarakat di dalam UU ini salah satunya di peruntukkan bagi nelayan
tradisional, Buruh (Sawi), nelayan kecil, pembudidaya ikan Tradisional,
petambak garam Kecil, sawi / penggarap tambak garam dan pemilik tambak garam.
Selain itu UU ini juga berlaku bagi keluarga nelayan, keluarga pembudidaya dan
petambak garam yang melakukan proses pengolahan serta pemasaran produk produk
mereka.
Undang undang
ini di bentuk dengan tujuan meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan,
Pembudi daya ikan, dan petambak garam; menguatkan kelembagaan dalam mengelola
sumber daya Ikan dan sumber daya kelautan serta menjalankan usaha yang mandiri,
produktif, maju, modern dan berkelanjutan; menyediakan prasarana dan sarana
yang dibutuhkan dalam pengembangan usaha; Melindungi dari resiko bencana alam,
perubahan iklim, serta pencemaran; memberikan jaminan keamanan dan keselamatan
serta bantuan hukum; memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan;
menumbuhkembangkan system dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan
usaha
Undang undang
ini bisa di katakan sebagai Undang undang yang cukup muda dengan umurnya yang kurang
lebih 6 bulan. Tetapi di lihat dari isi atau muatan dari undang undang ini,
maka dapat disimpulkan bahwa undang undang ini
sangat menjanjikan bagi para Rakyat Kecil Indonesia yang mayoritas
Penduduknya adalah Masyarakat Pesisir.
Hal hal yang di atur di dalam UU NO.7 ini salah satunya yaitu Jaminan social,
Penyediaan sarana dan Prasarana, serta pemberian Beasiswa bagi anak anak
masyarakat pesisir (Nelayan, Pembudi daya Ikan dan Petambak Garam).
Adapun ruang
lingkup yang diatur di dalam Undang Undang ini mulai dari perencanaan,
penyelenggaraan perlindungan, penyelenggaraan perlindungan, penyelenggaraan
pemberdayaan, pendanaan, pengawasan dan partisipasi masyarakat.
Pasal 18 Ayat 1
adalah salah satu isi dari Undang Undang No.7 tahun 2016 yang berbunyi “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya menyediakan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha
Pergaraman”. Dari bunyi ayat di atas yang menyebutkan bahwa Pemerintah
memilki Kewajiban untuk menyediakan Prasarana dalam hal Usaha Perikanan dan
Usaha penggaraman. Di dalam Pasal ini juga di sebutkan jenis jenis Prasarana
yang di sediakan oleh pemerintah salah satunya adalah “stasiun pengisian bahan
bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk Nelayan (Ayat 3 Poin 1)”. Tetapi
pertanyaannya Sekarang kapan akan di bangunnya stasiun itu dan kapan
pembangunan stasiun itu sampai di pelosok negeri ini ? Biarlah waktu yang
menjawabnya, tetapi semoga Undang Undang ini tidak hanya berakhir di palu
Sidang ataupun berakhir di atas kertas Putih. Bukan Hanya janji janji yang di
tuliskan di atas kertas yang bernama Undang Undang tetapi dapat menjelma
menjadi sebuah pengabdian untuk bangsa dan Negara ini.
Selain Itu, di dalam
UU ini juga mengatur tentang penjaminan
penjaminan yang akan di berikan kepada Masyarakat pesisir. Bagian kedelapan “Jaminan
Keamanan dan Keselamatan”, Bab IV “Penyelenggaraan Perlindungan”. Jaminan
jaminan yang di atur di dalam bagian kedelapan ini adalah menjelaskan tentang
penjaminan dalam hal keselamatan kerja. Keselamatan kerja yang di maksud dalam
hal ini adalah memastikan perlengkapan keselamatan bagi Nelayan dalam melakukan
Penangkapan Ikan dan memberikan bantuan pencarian dan pertolongan bagi Nelayan
yang mengalami kecelakaan dalam melakukan Penangkapan Ikan secara cepat, tepat,
aman, terpadu, dan terkoordinasi.
Dalam UU ini,
Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan, Pembudi daya Ikan dan Petambak garam
Berasaskan Kedaultan, Kemandirian, Kebermanfaatan, Kebersamaan, Keterpaduan,
Keterbukaan, Efisiensi berkeadilan, Keberlanjutan, Kesejahteraan, Kearifan
lokal dan Kelestarian fungsi lingkungan hidup (Pasal 2).
Dari sekian
banyak kelebihan yang terdapat di dalam Undang Undang ini maka pertanyaan
terbesarnya sekarang yaitu apakah UU ini bisa terealisasi dengan cepat dan
tepat. Karena di tinjau dari keadaan bangsa ini yang masih semraut dengan
korupsi dimana mana, penipuan dan penyelewengan kekuasaan. Untuk itu sebaiknya
dalam pengoptimalan proses dan kinerja dari UU ini maka perlu melibatkan
seluruh lapisan masyarakat terkhusus kampus dan sekolah dalam proses penyebaran
dan pengawasan Undang Undang ini. Mahasiswa dan siswa harus turun tangan untuk
melakukan pengawasan secara langsung demi terialisasinya UU ini. Terkhusus
dalam hal pengurusan Administrasi serta penyaluran alat alat bantuan yang di
berikan karena mengingat kebiasaan
masyarakat pesisir Indonesia yang rata rata tidak tahu menauh tentang hal
administrasi serta penyaluran alat alat tersebut. Yang mereka tahu hanya mereka
mendapatkan bantuan dari pemerintah. Di sinilah peran kaum terpelajar untuk
mengabdi kepada bangsa ini, sebagai social control, sebagai penyalur aspirasi
baik itu dari pemerintah ataupun masyarakat.
Indonesia saat
ini sudah banyak memilki Undang Undang tetapi bisa dikatakan hanya 20% yang
yang sampai dan dirasakan oleh masyarakat Indonesia, Sisanya banyak yang
tersangkut di tangan tangan tikus tikus berdasi yang menyusup di dalam
pemerintahan. Jadi intinya Negara Indonesia membutuhkan orang orang yang jujur
bukan orang orang yang hanya mementingkan kepentingan pribadi, demi terwujudnya
dan terealisasinya UU ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar