Kamis, 11 Mei 2017

Secercah Cahaya Untuk Nelayan




14 April 2016 merupakan  hari di mana timbul secercah harapan untuk Rakyat Indonesia dalam bidang Kelautan dan Perikanan. Karena pada tanggal tersebut telah di tetapkan sebuah undang undang No. 7 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Undang undang ini terdiri atas 7 Bab dengan 38 Pasal. Di setiap Bab di dalam Undang Undang ini di atur mulai dari ketentuan ketentuan umumnya hingga proses Pengawasannya.
Sasaran sasaran masyarakat di dalam UU ini salah satunya di peruntukkan bagi nelayan tradisional, Buruh (Sawi), nelayan kecil, pembudidaya ikan Tradisional, petambak garam Kecil, sawi / penggarap tambak garam dan pemilik tambak garam. Selain itu UU ini juga berlaku bagi keluarga nelayan, keluarga pembudidaya dan petambak garam yang melakukan proses pengolahan serta pemasaran produk produk mereka.
Undang undang ini di bentuk dengan tujuan meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan, Pembudi daya ikan, dan petambak garam; menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya Ikan dan sumber daya kelautan serta menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern dan berkelanjutan; menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam pengembangan usaha; Melindungi dari resiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum; memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan; menumbuhkembangkan system dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha
Undang undang ini bisa di katakan sebagai Undang undang yang cukup muda dengan umurnya yang kurang lebih 6 bulan. Tetapi di lihat dari isi atau muatan dari undang undang ini, maka dapat disimpulkan bahwa undang undang ini  sangat menjanjikan bagi para Rakyat Kecil Indonesia yang mayoritas Penduduknya  adalah Masyarakat Pesisir. Hal hal yang di atur di dalam UU NO.7 ini salah satunya yaitu Jaminan social, Penyediaan sarana dan Prasarana, serta pemberian Beasiswa bagi anak anak masyarakat pesisir (Nelayan, Pembudi daya Ikan dan Petambak Garam).
Adapun ruang lingkup yang diatur di dalam Undang Undang ini mulai dari perencanaan, penyelenggaraan perlindungan, penyelenggaraan perlindungan, penyelenggaraan pemberdayaan, pendanaan, pengawasan dan partisipasi masyarakat.
Pasal 18 Ayat 1 adalah salah satu isi dari Undang Undang No.7 tahun 2016 yang berbunyi “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman”. Dari bunyi ayat di atas yang menyebutkan bahwa Pemerintah memilki Kewajiban untuk menyediakan Prasarana dalam hal Usaha Perikanan dan Usaha penggaraman. Di dalam Pasal ini juga di sebutkan jenis jenis Prasarana yang di sediakan oleh pemerintah salah satunya adalah “stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk Nelayan (Ayat 3 Poin 1)”. Tetapi pertanyaannya Sekarang kapan akan di bangunnya stasiun itu dan kapan pembangunan stasiun itu sampai di pelosok negeri ini ? Biarlah waktu yang menjawabnya, tetapi semoga Undang Undang ini tidak hanya berakhir di palu Sidang ataupun berakhir di atas kertas Putih. Bukan Hanya janji janji yang di tuliskan di atas kertas yang bernama Undang Undang tetapi dapat menjelma menjadi sebuah pengabdian untuk bangsa dan Negara ini.
Selain Itu, di dalam UU ini juga mengatur  tentang penjaminan penjaminan yang akan di berikan kepada Masyarakat pesisir. Bagian kedelapan “Jaminan Keamanan dan Keselamatan”, Bab IV “Penyelenggaraan Perlindungan”. Jaminan jaminan yang di atur di dalam bagian kedelapan ini adalah menjelaskan tentang penjaminan dalam hal keselamatan kerja. Keselamatan kerja yang di maksud dalam hal ini adalah memastikan perlengkapan keselamatan bagi Nelayan dalam melakukan Penangkapan Ikan dan memberikan bantuan pencarian dan pertolongan bagi Nelayan yang mengalami kecelakaan dalam melakukan Penangkapan Ikan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi.
Dalam UU ini, Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan, Pembudi daya Ikan dan Petambak garam Berasaskan Kedaultan, Kemandirian, Kebermanfaatan, Kebersamaan, Keterpaduan, Keterbukaan, Efisiensi berkeadilan, Keberlanjutan, Kesejahteraan, Kearifan lokal dan Kelestarian fungsi lingkungan hidup (Pasal 2).
Dari sekian banyak kelebihan yang terdapat di dalam Undang Undang ini maka pertanyaan terbesarnya sekarang yaitu apakah UU ini bisa terealisasi dengan cepat dan tepat. Karena di tinjau dari keadaan bangsa ini yang masih semraut dengan korupsi dimana mana, penipuan dan penyelewengan kekuasaan. Untuk itu sebaiknya dalam pengoptimalan proses dan kinerja dari UU ini maka perlu melibatkan seluruh lapisan masyarakat terkhusus kampus dan sekolah dalam proses penyebaran dan pengawasan Undang Undang ini. Mahasiswa dan siswa harus turun tangan untuk melakukan pengawasan secara langsung demi terialisasinya UU ini. Terkhusus dalam hal pengurusan Administrasi serta penyaluran alat alat bantuan yang di berikan  karena mengingat kebiasaan masyarakat pesisir Indonesia yang rata rata tidak tahu menauh tentang hal administrasi serta penyaluran alat alat tersebut. Yang mereka tahu hanya mereka mendapatkan bantuan dari pemerintah. Di sinilah peran kaum terpelajar untuk mengabdi kepada bangsa ini, sebagai social control, sebagai penyalur aspirasi baik itu dari pemerintah ataupun masyarakat.
Indonesia saat ini sudah banyak memilki Undang Undang tetapi bisa dikatakan hanya 20% yang yang sampai dan dirasakan oleh masyarakat Indonesia, Sisanya banyak yang tersangkut di tangan tangan tikus tikus berdasi yang menyusup di dalam pemerintahan. Jadi intinya Negara Indonesia membutuhkan orang orang yang jujur bukan orang orang yang hanya mementingkan kepentingan pribadi, demi terwujudnya dan terealisasinya UU ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar